Pengadilan Militer III-18 Ambon mempunyai wilayah hukum seluruh wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara yang meliputi kedudukan satuan-satuan
- Kodam XVI/Pattimura beserta jajarannya,
- Lantamal IX Ambon beserta jajarannya, Lanud Pattimura Ambon,
- Lanud Leo Wattimena Ternate beserta jajarannya,
- Lanud D. Dumatubun beserta jajarannya, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Laut Pasifik
Sebelah Barat : Pulau Sulawesi
Sebelah Selatan : Pulau Banda
Sebelah Timur : Provinsi Papua
\